Friday, June 22, 2007

Adilkah Hak atas Tanah Dicabut?

Bambang Widjojanto *, Rahmat Bagja**

BEBERAPA minggu belakangan ini, tiba-tiba mencuat kembali isu tanah seiring dengan diundangkannya Perpres No 36/2005 yang menggantikan Keppres No 55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan.
Ada fakta yang tidak bisa diingkari, tanah bukan hanya soal hari ini tapi tanah juga sudah jadi problem masa lalu dan terus jadi potensi problem pada periode mendatang. Karakter problemnya bukan hanya bersifat manifes tapi juga bersifat laten dan terjadi di hampir seantero negeri. Ketidakmampuan mengelola masalah pertanahan potensial menuai banyak masalah di kemudian hari. Karena itu, tidaklah mengherankan jika muncul cukup banyak respons atas perpres yang baru saja diundangkan itu.
Ada beberapa isu penting yang muncul dengan diundangkannya perpres ini, yaitu: kesatu, ada problematik juridis berkenaan dengan bentuk perundangan yang dipakai; kedua, ada kepentingan politis tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya perpres dimaksud; ketiga, potensial problema yang harus dihadapi dengan diterbitkannya perpres.
Perpres No 36/2005 ditetapkan pada 3 Mei tahun 2005. Perpres itu memakai titel Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum namun sebagian substansi utamanya berkaitan dengan pencabutan tanah. Pada titik inilah, perpres ini menjadi penting diperhatikan karena potensial disalahgunakan. Apabila kita mengamati dengan saksama, perpres ini tidak berbeda jauh dengan Keppres No 55/1993, hanya beberapa bagian yang berubah terutama dalam hal pencabutan hak atas tanah, ganti rugi, dan perluasan kepentingan umum.
Jika dilacak lebih jauh, perpres ini didasarkan atas pasal 4 ayat 1 UUD 1945 mengenai kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh presiden (eksekutif), dan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terutama pasal 18, UU No 51 Prp. Tahun 1960 serta UU No 20 Tahun 1961. Satu hal lagi yang harus diperhitungkan perundangan pencabutan hak atas tanah ini juga seharusnya merujuk pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena soal pencabutan ini berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia dan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Untuk itu timbul pertanyaan, apakah persoalan ini dapat diatur hanya melalui ketentuan perundangan yang berbentuk perpres saja padahal substansinya menyangkut ihwal penting mengenai hak asasi, khususnya, pasal 27 UU tentang hak asasi yang mengatur mengenai kebebasan bertempat tinggal.
Apalagi kalau dikaitkan dengan ketentuan yang tersebut di dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Undang-Undang yang mensyaratkan bahwa jika ada materi hukum yang berkaitan dengan HAM maka hal tersebut harus diatur dalam undang-undang.
Logika hukum yang dipakai dalam UU No 10/2004 terutama pasal 8 haruslah diperhatikan secara sungguh-sungguh, karena peraturan hukum yang mengakibatkan tercabutnya hak asasi manusia/ hak warga negara maka pemerintah seharusnya bekerja sama dengan wakil rakyat yang merepresentasikan warga negara. Karena jika peraturan dibuat sepihak maka kecenderungan untuk disalahgunakan akan sangat besar.
Terlepas dari permasalahan tentang wadah hukum maka materi dari peraturan presiden ini hampir sama dengan Keppres No 55/1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Yang jadi soal, perpres ini juga tidak menjabarkan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum dan bahkan mereduksi definisi kepentingan umum Keppres No 55/1993 dengan menyatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan sebagian masyarakat bukan lagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Batasan-batasan dari kepentingan umum seharusnya dibuat, misalnya dengan memasukkan ciri-ciri kepentingan umum seperti: benar program pembangunan dimiliki oleh pemerintah, dikelola oleh pemerintah, dan tidak untuk mencari keuntungan serta tidak bisa dikonversi dengan alasan apa pun juga selain untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam peraturan presiden penjelasan kepentingan umum hanya diterangkan melalui kegiatannya, seperti pembangunan jalan umum, jalan tol, rumah sakit umum pendidikan atau sekolah dll. Fakta menunjukkan, ada cukup banyak tanah yang dicabut atas dasar kepentingan umum tetapi pada beberapa waktu atau dekade kemudian terjadilah peralihan peruntukan tanah dimaksud.
Belum lagi, ada kemungkinan, ada para 'pembonceng' yang memanipulasi pengambilalihan tanah melalui proses pencabutan. Pemberlakuan secara terburu-buru atas peraturan presiden ini akan menimbulkan sejumlah persoalan, karena latar belakang, substansi, dan format, serta potensi negatif dari implementasi Perpres No 36/2005. Bisa saja pemberlakuan perpres itu sedikit ditangguhkan untuk kembali ke Keppres 55/1993, sembari mendorong terbentuknya UU tentang Perolehan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan.
Yang pasti, perpres ini muncul sebagai bagian dari kebijakan awal pemerintah untuk mengakselerasikan program pembangunan yang membutuhkan lahan dalam jumlah yang cukup luas. Tentu saja, kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan pasca-infra structure summit. Yang pasti pula, kebijakan pencabutan tanah ini juga potensial membuat problematika baru karena sebagai substansinya memang potesial menciptakan masalah. Tidak ada mekanisme yang bisa mengeliminasi potensi penyalahgunaan yang secara inheren tersebut di dalam perpres dimaksud. Kesemua itu makin membuat tajam problem pertanahan. Kalau begitu, selamat datang problem pertanahan.***
*Praktisi hukum, ** Bekerja di firma hukum Widjojanto, Sonhadji and Associates
Tulisan ini pernah dimuat dalam Media Indonesia pada tanggal 26 Mei 2005

Ketika Mahkamah Konstitusi Menjadi Superbody

Setelah mengeluarkan putusan yang kontroversial dalam pengujiannya terhadap UU KPK, pada tanggal 12 April 2005 Mahkamah Konstitusi kembali mengejutkan kita dengan menguji Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 (“UUMK”) yang tidak lain adalah undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi (“MK”) sendiri. Dalam pengujiannya terhadap UUMK tersebut, MK membatalkan Pasal 50 dari UUMK yang melarang MK untuk menguji undang-undang yang dibuat setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, kini MK memiliki wewenang untuk menguji seluruh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, tanpa batasan waktu.
Dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004, beberapa orang pemohon yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Usaha Kecil dan Menengah (Kadin UKM) mengajukan pengujian atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (”UU Kadin”) karena undang-undang tersebut dinilai telah merugikan hak konstitusional mereka. Pasal 4 dari UU Kadin hanya mengizinkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Menurut para pemohon, Pasal 4 tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusi Pemohon beserta puluhan ribu anggotanya dalam membentuk organisasi yang sebanding dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Permasalahan timbul karena UU Kadin diberlakukan pada tahun 1987, sedangkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 50 UUMK hanya boleh menguji undang-undang yang lahir setelah adanya perubahan atas UUD 1945. Baik para pemohon dan beberapa ahli yang bersaksi dalam perkara tersebut mendalilkan bahwa dengan adanya Pasal 50 UUMK tersebut, terdapat kemungkinan undang-undang yang lahir sebelum perubahan UUD 1945 bersifat inkonstitusional namun tidak dapat dijangkau oleh MK. Dengan argumentasi tersebut, maka bisa terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional warga Negara Indonesia yang harus dibiarkan semata-mata karena MK tidak bisa mengujinya.

Sebelum menguji UU Kadin, MK terlebih dahulu menguji Pasal 50 UUMK. Mayoritas hakim MK berpendapat bahwa (i) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ……”, tanpa memuat batasan tentang pengundangan undang-undang yang diuji; (ii) Meskipun Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 termasuk dalam Bagian Kedelapan BAB V Hukum Acara, namun substansinya bukan semata-mata hukum acara tetapi menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah diatur secara jelas dan limitatif oleh UUD 1945, sehingga undang-undang tidak dapat mengurangi atau menambahkan kewenangan tersebut. Seandainya memang dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah, maka pembatasan demikian harus dicantumkan di dalam undang-undang dasar sendiri dan bukan di dalam peraturan yang lebih rendah; (iii) Adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang pasti menimbulkan ketidakadilan karena dalam sebuah sistem hukum akan terdapat tolok ukur ganda: pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945; (iv) Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi yang bersifat membatasi pelaksanaan undang-undang dasar. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hierarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal; (vi) MK bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah undang-undang dasar. Segala peraturan perundang-undangan sudah seharusnya dipahami dalam arti sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945

Beberapa Hakim Konstitusi tidak sependapat dengan putusan mayoritas dan mengeluarkan Dissenting Opinion. Ada hal yang menarik tentang dissenting opinion dari Hakim Achmad Rustandi yang menyatakan secara etika maka MK tidak bisa menjudicial review UU tentang Mahakamah Konstitusi itu sendiri, Achmad Rustandi mengambil kesimpulan ini dengan memeperbandingkan dengan hakim dalam perkara umum, perdata/pidana yang secara norma persidangan harus mengundurkan diri jika kasus yang akan ditangani berkaitan atau berhubungan dengan dirinya, dan hal ini menurutnya sama sekali bukan berarti meragukan imparsialitas dan integritas pribadi para hakim, melainkan merupakan kepatutan yang telah diakui secara universal (Achmad Roestandi)[1]. Sedangkan, Hakim Natabaya yang menyatakan dalam dissentingnya bahwa jika MK menerima permohonan judicial review ini maka MK berarti telah menanggalkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar melalui pembentuk undang-undang (wetgever)[2]. Hakim Laica Marzuki dengan mengutip Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum dari Jerman, berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian dan kebergunaan hukum. Apabila Pasal 50 UUMK dibatalkan maka tedapat ketimpangan keadilan karena MK memaksakan paradigma UUD 1945 pasca perubahan terhadap UU yang berlaku sebelum UUD 1945 diubah. Selain itu, pengujian Pasal 50 akan membuka celah ketidakpastian hukum terhadap keberlakuan undang-undang pra-perubahan UUD 1945.

Secara teknis-hukum positif, memang MK memiliki wewenang untuk menguji Undang-Undang manapun, termasuk UU yang mengatur dirinya sendiri. Logika Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa MK bukanlah badan bentukan undang-undang melainkan badan bentukan Undang-Undang Dasar memang dapat diterima. Dengan memakai logika ini, MK bisa membatalkan undang-undang manapun yang dipandang bertentangan dengan konstitusi. Dengan ketiadaan pengaturan dalam UUD 1945 (beserta perubahannya) mengenai pembedaan legislative review dengan judicial review kekuasaan MK menjadi sangat besar sekali, karena MK bisa memutuskan undang-undang mana yang akan berlaku apabila terdapat konflik antara 2 undang-undang. Hal ini telah dipraktekkan MK dalam Putusan Perkara Nomor 004/PUU-I/2003 tentang pengujian terhadap UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Demikian pula, dengan ketiadaan pengaturan legislative review tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat masuk kedalam kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam menentukan anggaran, misalnya, dengan men-judicial-review Undang-Undang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (“APBN”). APBN kita memiliki satu celah hukum karena belum dapat memenuhi ketentuan minimal 20% alokasi dari anggaran untuk pendidikan. Tentu tidak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila APBN dibatalkan karena belum dapat memenuhi ketentuan 20% tersebut. Pemerintah mungkin harus kembali kepada APBN tahun sebelumnya dan berhadapan dengan krisis politik, ekonomi serta terhambatnya pembangunan nasional.

Kini dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, terbuka celah untuk diajukannya pembatalan seluruh produk hukum Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, dan seluruh Undang-Undang produk kolonial yang berlaku dengan aturan peralihan UUD 1945. Dengan kacamata positivis, MK bisa membatalkan Burgerlijk Wetboek (Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata bentukan Pemerintah Kolonial Belanda) sekalipun karena bertentangan dengan konstisusi.

APBN dan Burgerlijk Wetboek legal-legal saja untuk dibatalkan. Namun apabila itu dilakukan, pertanyaan yang timbul adalah: apa gunanya? Gustav Radbruch menentang pandangan positivisme hukum seperti ini: “Berdiri dibelakang barbarisme Nazi, pemerintah Jerman mengesampingkan keadilan seraya berkata Gesetz ist Gesetz! (UU adalah UU)”, demikian seru Radbruch.

Penulis berpendapat bahwa kekuasaan MK yang demikian luas harus dibatasi – tidak ada jalan lain-- lewat Undang-Undang Dasar. UUD harus dirubah sehingga mendefinisikan dengan jelas rationne temporis (keberlakuan waktu) dan rationne materiae (meteri pengujian) yang masuk dalam kewenangan MK. Hal ini penting karena jika tidak ada yang mengontrolnya maka MK akan masuk dalam kategori lembaga yang hampir memiliki absolute power. Lord Acton pernah mengatakan, power tends to corrupt but absolute power corrupts absolutely.

Apabila akhirnya kewengan rationne temporis MK dibatasi oleh UUD untuk dapat menguji UU yang diberlakukan pasca Perubahan UUD 1945 maka akan timbul pertanyaan lain: bagaimana halnya dengan putusan-putusan MK yang terlanjur menguji produk UU sebelum Perubahan UUD 1945? Munkin atas pertanyaan ini, hanya waktu yang bisa menjawab.

Mohamad Mova Al ‘Afghani (movanet@yahoo.com) adalah Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo
Rahmat Bagja (bagja98@yahoo.com)pernah bekerja sebagai Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara UI dan kini bekerja pada firma hukum Widjojanto, Sonhadji & Associates
[1] dissenting opinion Achmad Roestandi, Putusan MK No 066/PUU-II/2004
[2] Natabaya, ibid

ANOTASI HUKUM

ANOTASI HUKUM
PUTUSAN No.139/Pid.B/2004/PN.MPW
Korupsi Dana APBD Pontianak.

Oleh: Abdul Fickar Hadjar & Rahmat Bagja.
Posisi Kasus

- Moses Alep, Efendi Cingkong, dan H. Soetodjo (masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab Pontianak priode 1999-2004) didakwa melakukan korupsi penyimpangan dana APBD Kab. Pontianak sejumlah Rp.2,837,5 Milyar dengan cara :
- melalui Pos anggaran Sekretariat Daerah untuk bantuan kpd organisasi profesi melalui Yayasan Bestari dimasukkan dalam APBD sejumlah Rp.1.137.500.000,- dibagi-bagi kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Pontianak pada tanggal 11 Maret 2003;
- melalui / dari Dana Alokasi Umum (DAU Kepres No.01/2003) sejumlah Rp.1.700.000.000,- dibagi-bagi kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Pontianak pada tanggal 20 Mei 2003;
- Bertentangan dengan Pasal 2 s/d 14 PP No. 110/2000, Pasal 23 ayat (1) PP No.105/2000 jo Pasal 26 KepMendagri No. 29/2000, Pasal 15 PP No. 104/2000

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
- Dakwaan JPU disusun secara Kumulatif primer subsider, yaitu:
- Dakwaan Kesatu Primer : melanggar pasal 2 ayat (1) jo Psl 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Psl 55 ayat (1) ke 1 jo Psl 64 ayat (1) KUHP;
Kesatu Subsider: melanggar Pasal 3 jo psl 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU NO. 20/2001 jo Psl 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 70 ayat (1) UU No. 16 /2001 tentang Yayasan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Putusan Majelis Hakim PN Mempawah
- Menyatakan para Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Kesatu Primer dan kesatu Subsider; dan menyatakan dakwaan Kedua tidak dapat diterima;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut dan memulihkan kedudukan dan harkat martabatnya;

Pertimbangan hukumnya antara lain:
- Unsure melawan hukum tidak terbukti, karena ketika pengusulan dan prosesnya di Panitia Anggaran maupun pada saat pembahasan RAPBD, PP No.110/2000 sebagai dasar PMHnya telah dinyatakan tdk mempunyai kekuatan hukum oleh MA. Dan berdasarkan PP 105/2000 tanggung jawab keuangan daerah berada pada tangan Bupati dan Jajarannya;
- Unsur penyalahgunaan jabatan/kedudukan tidak terbukti, karena berdasarkan pasal 34 ayat (3) huruf g UU No.4 tahun 1999 meskipun sebenarnya DPRD mempunyai kewenangan menentukan anggarannya sendiri, namun hal itu tidak digunakan dan diserahkan sepenuhnya pertimbangan besarnya dana kepada eksekutif;
- karena belum sesuainya Anggaran Dasar Yayasan Bestari dan jangka waktu penyesuaiannya masih ada 2 tahun (s/d 6 Agustus 2007), maka terhadap Para Terdakwa tidak dapat dilakukan penuntutan berdasarkan UU Yayasan;

Catatan atas SURAT DAKWAAN JAKSA PU:


Bahwa karena menurut surat Dakwaan JPU terjadinya tindak pidana korupsi ini melalui suatu konspirasi antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Pemda, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penuntutan terhadap Bupati dan Sekda, sehingga kronologi terjadinya tindak pidana dapat diurai dengan baik dan jelas dan tidak menimbulkan ketidak jelasan dalam penyusunan surat dakwaan. Bupati dan Sekda juga merupakan pelaku yang membantu terjadinya tindak pidana ini. Perbuatan Bupati dan Sekda dapat dikwalifisir melanggaer Peraturan pemerintah No 105 tahun 2000 jo pasal 26 KepMendagri No 29 tahun 2000, karena mereka bertanggung jawab terhadap keuangan daerah, dan dapat juga disangka melanggar PP 104 tahun 2000.

penggunaan dakwaan kesatu primer dan subsidair sudah tepat dengan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Unsur perbuatan melawan hukum pun sudah tepat karena mengkaitkan dengan pasal 23 peraturan pemerintah 110 tahun 2000. Walaupun terjadi berbagai pro dan kontra yang dalam menentukan masih berlaku atau tidaknya ketentuan PP No 110 tahun 2000[1], akan tetapi tindak pidana pertama terjadi pada tanggal 23 Desember 2002. Dengan dimasukkannya anggaran tersebut dalam APBD, walaupun pencairan dana tersebut pada tanggal 11 Maret 2003[2], dan proses permintaan (niat) untuk menyalahgunakan anggaran sudah ada sejak bulan September 2002, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai satu perbuatan yang diteruskan (vorgezette handeling)[3].

Bagaimana awal dan berlangsungnya peristiwa tindak pidana tidak dijelaskan secara baik dalam surat dakwaan, misalnya bagaimana sampai terjadinya pertemuan, siapa yang mengajak bertemu, pembicaraan apa saja yang dilakukan selain dari “membicarakan masalah peningkatan kesejahteraan anggota dewan melalui bantuan dana kepada Yayasan Bestari”, apakah ada unsur memaksa (misalnya dengan ancaman tidak mendukung bupati, atau mengancam tidak menerima LPJ bupati dll) ataupun membujuk bupati. Sehingga jika unsure-unsur diatas dapat dirangkum maka unsur yang didakwakan berdasar fakta-fakta: a) membujuk/meminta/memaksa pembuat keputusan untuk memasukkan pos anggaran kesejahteraan anggota DPRD, b) pos APBD untuk yayasan yang dibuat tidak berdasarkan peraturan (PP 110 tahun 2000) dan tidak memperhatikan azas kepatutan dan keadilan (perbandingan dengan pos kesehatan dan pendidikan juga kesejahteraan masyrakat), c) Adanya permufakatan para pihak (DPRD dan Pemerintah Daerah), dengan meloloskan/ menyetujui anggaran mengenai pos bantuan profesi kepada yayasan.

Penguraian fakta dalam kasus ini yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum kurang lengkap. Seharusnya penuntut umum dapat menambahkan berbagai fakta yang ada dalam APBD, misalnya perbandingan antara pos-pos anggaran yang lain, misalnya pendidikan, kesejahteraan penduduk, kesehatan dll, dengan pos yang dikeluarkan untuk yayasan sehingga dapat terlihat besaran dana yang dikeluarkan dan jika pos yayasan lebih besar maka sudah jelas hal ini melukai rasa keadilan masyarakat, dan melanggar azas kepatutan. Secara formiil pos dana untuk peningkatan kesejahteraan anggota Dewan telah diatur dalam PP No 110 tahun 2000 dan tidak ada diatur mengenai hal tersebut, dan secara jelas pos tersebut tidak sesuai dengan KEP MENDAGRI sehingga secara formiil dan materiil (azas kepatutan) hal tersebut tidak dibenarkan.

Seharusnya dalam dakwaan kedua JPU lebih menekankan pada kesalahan dalam pelanggaran azas-azas pemerintahan umum yang baik, dan juga ketidak inginan Yayasan untuk merubah Anggaran Dasar sesuai dengan UU No 16 tahun 2001. Penekanan juga pada azas pengeluaran dana yang tepat dan juga azas kepatutan, apakah pantas yayasan yang tidak ada Rapat Yayasan dan kegiatan yayasan diberikan bantuan dana? Hal inilah yang patut ditekankan pada persidangan. Bisa juga ditambah unsure penipuan, apakah yayasan yang tidak bergerak dibidang profesi boleh mengatasnamakan kegiatan profesi.

Catatan atas Putusan PN Mempawah

Majelis Hakim yang diketuai oleh T Sagala SH, beranggotakan Sabar Prihantoro SH dan Arif Hakim Nugraha SH, membuat putusan yang tidak cermat dan tepat dengan membebaskan para terdakwa dari dakwaan:

Unsur melawan hukum terbukti, karena dasar PMH (ic pelanggaran PP No. 110 / 2000) masih mempunyai kekuatan hukum, karena putusan judicial review MA keluar September tahun 2002, dan 90 hari setelah itu bulan Desember 2002, sehingga jika dilihat pada terjadinya peristiwa PMH-nya yang pertama maka peristiwa PMH terjadi pada tanggal 23 Desember 2002 pada saat APBD disetujui oleh bersama, pada saat sebelum disahkannya APBD diadakan berbagai pertemuan (meminta, pembahasan RAPBD), maka pertemuan-pertemuan tersebut sudah dianggap niat melakukan kejahatan. Jadi secara hukum dakwaan kesatu kesatu subsidair dari jaksa seharusnya diterima, karena bertentangan dengan Pasal 2 sampai dengan 14 PP No 110 tahun 2000. Pendapat hakim yang menyatakan bahwa menurut PP No 105 tahun 2000 tanggung jawab keuangan daerah ada pada Kepala Daerah benar, dalam konteks pengelolaannya akan tetapi dalam kebijaksanaan keuangan, salah atau tidaknya pos anggaran terletak pada 2 instansi yaitu Pemda dan DPRD karena APBD disetujui bersama, dan yang bertanggung jawab pada masalah pos APBD adalah 2 instansi yang mengeluarkannya. Sehingga jika APBD melanggar PP 110 tahun 2000, dan Kepmendagri N0 29 tahun 2000 maka yang bertanggung jawab adalah kedua instansi tersebut. Bisa diuraikan lebih lanjut bahwa Pemda cq. Bupati dan Sekda adalah dader (pelaku), sedangkan intellectual dader (penyuruh, pembujuk, peminta) adalah DPRD. DPRD juga bisa dikenakan sebagai dader karena menyetujui APBD.

Unsur penyalahgunaan terbukti dalam pasal 34 ayat (3) huruf g UU No 4 tahun 1999 DPRD mempunyai kewenangan menentukan anggarannya sendiri, dan dengan mengajukan usul/meminta penambahan kepada Bupati disaksikan Sekda tunjangan yang tidak sesuai dengan aturan maka DPRD terbukti menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Terdakwa telah mengakui di persidangan bahwa mereka meminta untuk penambahan tunjangan/gaji kesejahteraan diluar aturan perundang-undangan, sehingga pasal 34 ini terbukti. Dan anggota DPRD mengetahui bahwa dalam pasal 23 PP 105 tahun 2000 untuk perubahan APBD harus dilakukan dengan syarat bahwa:
1. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.
2. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan
3. Terjadinya kebutuhan yang mendesak (Kebutuhan yang mendesak dalam ketentuan ini adalah untuk penanggulangan kerusakan saran dan prasarana sebagai akibat bencana alam dan bencana social yang belum atau tidak cukup disediakan anggarannya dalam pengeluaran tidak tersangka).
Tidak ada alasan DPRD untuk meminta dan menyetujui APBD yang telah dimasukkan pos anggaran dana bantuan organisasi profesi. Sehingga jelas disini bahwa DPRD telah melakukan penyalahgunaan jabatan/kedudukan bersama-sama dengan Bupati dan Sekda.
3. Walaupun Anggaran Dasar Yayasan belum sesuai dengan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan maka dipakai aturan dalam Anggaran Dasar pasal 6 ayat (1) Yayasan tersebut, seperti yang didakwakan jaksa dalam surat dakwaan. Dan ada niat yang tidak baik dalam pembuatan yayasan tersebut, hal ini terbukti dari belum ada kehendak untuk menyesuaikan dengan UU Yayasan dengan tidak adanya penyesuaian satu pasalpun dan pengadaan Rapat organisasi. Hal ini juga didukung dengan tidak adanya kegiatan yayasan dalam bidang organisasi profesi. Dan hal yang paling fatal adalah ketiadaan pembukuan dari Yayasan Bestari, hal ini menunjukkan bahwa yayasan ini adalah yayasan yang berdiri secara sah akan tetapi hanya berfungsi sebagai penyetor uang bagi anggotanya yang tidak pernah aktif. Secara prinsip keuangan, yayasan seperti tidak layak untuk diberikan bantuan karena tidak mempunyai kegiatan dan pembukuan.

[1] Jika dipakai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2000 yang menyebutkan “ jika setelah 90 hari pemerintah tidak mengubah peraturan yang dimaksud, maka peraturan tersebut tetap berlaku menunggu peraturan yang baru”. Menurut Hari Sabarno (MENDAGRI pada saat itu) menyatakan bahwa PP No 110 tahun 2000 tetap berlaku. www.kompas.com/kompas-cetak/0406/12/Fokus/1076871.html .
[2] terjadinya perbuatan melawan, pada saat pos anggaran tersebut direalisasikan.(tempus delicti)
[3] seharusnya Jaksa Penuntut Umum menambah berbagai alasan berdasar atas fakta dan BAP juga pendapat ahli untuk memperkuat alasan vorgezette handeling.

Monday, April 30, 2007

New Year's work for government, House


Opinion and Editorial - January 11, 2007
Mohamad Mova Al 'Afghani and Rahmat Bagja, Jakarta
The Constitutional Court's decision on the judicial review of the 2002 Corruption Law is a significant change to law enforcement in Indonesia. Of all the claims put before the judges, they have only approved one -- rejecting Article 53 that governs the special Corruption Court. What should be complimented is that the court's decision was grounded upon clear reasoning and concise legal justifications, and not simply based upon popular demands. The court also took into account the government's legal reform agenda, although this is obscured in legal language.
Despite this, the Constitutional Court applied rather unconventional legal logic in its corruption law decision. It has also applied such logic to several previous decisions, namely on the water law and state budgets.
The judicial review of the corruption law was submitted by those defending themselves against graft charges and their colleagues. There were many objections to the law brought before the court -- (i) that the possibility of being tried under one of two courts -- the "dualism" of corruption proceedings, is a violation of the defendant's right to legal certainty, (ii) that the wiretapping conducted by KPK is a violation of the Constitution, human rights provisions and national law and (iii) that the jurisdiction and authority of the KPK is overly broad because it can act based only on a mere report by a citizen and (iv) that the existence of the present Corruption Court is unconstitutional, as it is not based on a specific law.
Of all those objections, the Constitutional Court only accepted one: That the existence of the Corruption Court is unconstitutional. The Constitutional Court ruled that the proceedings, the selection of judges and the procedural rule of the Corruption Court should have been regulated by a specific law, and not in the same law which also regulates the KPK.
The court gave three years to the House of Representatives to draft a specific law regulating the Corruption Court, after which if no action is taken the court will be automatically dissolved. We are of the opinion that the Constitutional Court's reasoning is in some parts less compelling -- although not necessarily groundless -- because of the following reasons:
First, there is no evidence whatsoever that regulating the Corruption Court in the same law as the Corruption Eradication Commission (KPK) automatically violates the Constitution. The Constitution only mandates that the composition, membership, appointment and procedural law of the courts existing below the Supreme Court is regulated by a law. The KPK law has fulfilled such requirements and should therefore be consistent with the Constitution.
Second, there is no guarantee that "equality before the law" will be observed by simply segregating the corruption court in a new law other than the KPK law. In order to be fully constitutional, the future corruption court must have specific competencies in adjudicating all corruption cases, as part of a "one-roof" system.
Third, the Constitutional Court did not clearly establish the link between a violation of the "equality before the law principle" and why the existence of the corruption court under the KPK law violates such a principle. The reference made by the court in justifying its argument is more to "a custom of regulation", and not directly about the Constitution itself. It is a custom in Indonesia that special courts are regulated through specific legislation, but this custom does not imply that it is a Constitutional requirement to regulate specific courts in an exclusive law.
Fourth, there is presently no direct constitutional injury suffered by anyone due to these measures, so the dangers as seen by the court are potential, not actual. It is true that there has been discrimination against people in corruption cases -- those who go to ordinary courts are generally treated more lightly compared to those detained by the KPK.
However, these are not direct constitutional injuries but merely injuries caused by a corrupt legal system. Had the legal machinery functioned properly, these negative effects could be minimized as the law has already outlined the exact competencies of each institution.
In any circumstances, the establishment of a specific corruption court is indeed necessary for the effort toward corruption eradication and the current law on the KPK is not perfect due to the possible loopholes as explained by the Constitutional Court.
However, we consider it insufficient that a legal provision is declared void simply because it disregards theoretical legislative drafting requirements. In this case there should have been a legislative review and not a judicial review.
We are of the opinion the Constitutional Court wants to take a more active role in combating corruption -- the reason for it issuing such decision. This is both a brave and risky act as, if the House of Representatives makes no specific law on the Corruption Court within three years, the current court will be automatically dissolved. The government and the House of Representatives have become politically compelled to do the work given to them by the Constitutional Court.
Because of this, it is vital we keep an eye on the bargaining process in forming such a law and must bear in mind that the people involved have strong interests in the outcome. The corrupt and would-be corrupt will want to have a soft law, while civil society activists will want to strengthen the role of the Corruption Court.
If a compromise is reached, we might have a stronger and better judicial system. But if no compromise is reached, corruption eradication will be at serious risk.
Mohamad Mova Al 'Afghani (http://nanotechlaw.blogspot.com) is a lawyer and a lecturer. Rahmat Bagja (bagja98@yahoo.com) is the head of the constitutional division of the National Legal Reform Consortium.