Friday, June 22, 2007

Ketika Mahkamah Konstitusi Menjadi Superbody

Setelah mengeluarkan putusan yang kontroversial dalam pengujiannya terhadap UU KPK, pada tanggal 12 April 2005 Mahkamah Konstitusi kembali mengejutkan kita dengan menguji Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 (“UUMK”) yang tidak lain adalah undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi (“MK”) sendiri. Dalam pengujiannya terhadap UUMK tersebut, MK membatalkan Pasal 50 dari UUMK yang melarang MK untuk menguji undang-undang yang dibuat setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, kini MK memiliki wewenang untuk menguji seluruh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, tanpa batasan waktu.
Dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004, beberapa orang pemohon yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Usaha Kecil dan Menengah (Kadin UKM) mengajukan pengujian atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (”UU Kadin”) karena undang-undang tersebut dinilai telah merugikan hak konstitusional mereka. Pasal 4 dari UU Kadin hanya mengizinkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Menurut para pemohon, Pasal 4 tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusi Pemohon beserta puluhan ribu anggotanya dalam membentuk organisasi yang sebanding dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Permasalahan timbul karena UU Kadin diberlakukan pada tahun 1987, sedangkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 50 UUMK hanya boleh menguji undang-undang yang lahir setelah adanya perubahan atas UUD 1945. Baik para pemohon dan beberapa ahli yang bersaksi dalam perkara tersebut mendalilkan bahwa dengan adanya Pasal 50 UUMK tersebut, terdapat kemungkinan undang-undang yang lahir sebelum perubahan UUD 1945 bersifat inkonstitusional namun tidak dapat dijangkau oleh MK. Dengan argumentasi tersebut, maka bisa terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional warga Negara Indonesia yang harus dibiarkan semata-mata karena MK tidak bisa mengujinya.

Sebelum menguji UU Kadin, MK terlebih dahulu menguji Pasal 50 UUMK. Mayoritas hakim MK berpendapat bahwa (i) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ……”, tanpa memuat batasan tentang pengundangan undang-undang yang diuji; (ii) Meskipun Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 termasuk dalam Bagian Kedelapan BAB V Hukum Acara, namun substansinya bukan semata-mata hukum acara tetapi menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah diatur secara jelas dan limitatif oleh UUD 1945, sehingga undang-undang tidak dapat mengurangi atau menambahkan kewenangan tersebut. Seandainya memang dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah, maka pembatasan demikian harus dicantumkan di dalam undang-undang dasar sendiri dan bukan di dalam peraturan yang lebih rendah; (iii) Adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang pasti menimbulkan ketidakadilan karena dalam sebuah sistem hukum akan terdapat tolok ukur ganda: pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945; (iv) Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi yang bersifat membatasi pelaksanaan undang-undang dasar. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hierarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal; (vi) MK bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah undang-undang dasar. Segala peraturan perundang-undangan sudah seharusnya dipahami dalam arti sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945

Beberapa Hakim Konstitusi tidak sependapat dengan putusan mayoritas dan mengeluarkan Dissenting Opinion. Ada hal yang menarik tentang dissenting opinion dari Hakim Achmad Rustandi yang menyatakan secara etika maka MK tidak bisa menjudicial review UU tentang Mahakamah Konstitusi itu sendiri, Achmad Rustandi mengambil kesimpulan ini dengan memeperbandingkan dengan hakim dalam perkara umum, perdata/pidana yang secara norma persidangan harus mengundurkan diri jika kasus yang akan ditangani berkaitan atau berhubungan dengan dirinya, dan hal ini menurutnya sama sekali bukan berarti meragukan imparsialitas dan integritas pribadi para hakim, melainkan merupakan kepatutan yang telah diakui secara universal (Achmad Roestandi)[1]. Sedangkan, Hakim Natabaya yang menyatakan dalam dissentingnya bahwa jika MK menerima permohonan judicial review ini maka MK berarti telah menanggalkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar melalui pembentuk undang-undang (wetgever)[2]. Hakim Laica Marzuki dengan mengutip Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum dari Jerman, berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian dan kebergunaan hukum. Apabila Pasal 50 UUMK dibatalkan maka tedapat ketimpangan keadilan karena MK memaksakan paradigma UUD 1945 pasca perubahan terhadap UU yang berlaku sebelum UUD 1945 diubah. Selain itu, pengujian Pasal 50 akan membuka celah ketidakpastian hukum terhadap keberlakuan undang-undang pra-perubahan UUD 1945.

Secara teknis-hukum positif, memang MK memiliki wewenang untuk menguji Undang-Undang manapun, termasuk UU yang mengatur dirinya sendiri. Logika Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa MK bukanlah badan bentukan undang-undang melainkan badan bentukan Undang-Undang Dasar memang dapat diterima. Dengan memakai logika ini, MK bisa membatalkan undang-undang manapun yang dipandang bertentangan dengan konstitusi. Dengan ketiadaan pengaturan dalam UUD 1945 (beserta perubahannya) mengenai pembedaan legislative review dengan judicial review kekuasaan MK menjadi sangat besar sekali, karena MK bisa memutuskan undang-undang mana yang akan berlaku apabila terdapat konflik antara 2 undang-undang. Hal ini telah dipraktekkan MK dalam Putusan Perkara Nomor 004/PUU-I/2003 tentang pengujian terhadap UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Demikian pula, dengan ketiadaan pengaturan legislative review tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat masuk kedalam kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam menentukan anggaran, misalnya, dengan men-judicial-review Undang-Undang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (“APBN”). APBN kita memiliki satu celah hukum karena belum dapat memenuhi ketentuan minimal 20% alokasi dari anggaran untuk pendidikan. Tentu tidak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila APBN dibatalkan karena belum dapat memenuhi ketentuan 20% tersebut. Pemerintah mungkin harus kembali kepada APBN tahun sebelumnya dan berhadapan dengan krisis politik, ekonomi serta terhambatnya pembangunan nasional.

Kini dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, terbuka celah untuk diajukannya pembatalan seluruh produk hukum Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, dan seluruh Undang-Undang produk kolonial yang berlaku dengan aturan peralihan UUD 1945. Dengan kacamata positivis, MK bisa membatalkan Burgerlijk Wetboek (Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata bentukan Pemerintah Kolonial Belanda) sekalipun karena bertentangan dengan konstisusi.

APBN dan Burgerlijk Wetboek legal-legal saja untuk dibatalkan. Namun apabila itu dilakukan, pertanyaan yang timbul adalah: apa gunanya? Gustav Radbruch menentang pandangan positivisme hukum seperti ini: “Berdiri dibelakang barbarisme Nazi, pemerintah Jerman mengesampingkan keadilan seraya berkata Gesetz ist Gesetz! (UU adalah UU)”, demikian seru Radbruch.

Penulis berpendapat bahwa kekuasaan MK yang demikian luas harus dibatasi – tidak ada jalan lain-- lewat Undang-Undang Dasar. UUD harus dirubah sehingga mendefinisikan dengan jelas rationne temporis (keberlakuan waktu) dan rationne materiae (meteri pengujian) yang masuk dalam kewenangan MK. Hal ini penting karena jika tidak ada yang mengontrolnya maka MK akan masuk dalam kategori lembaga yang hampir memiliki absolute power. Lord Acton pernah mengatakan, power tends to corrupt but absolute power corrupts absolutely.

Apabila akhirnya kewengan rationne temporis MK dibatasi oleh UUD untuk dapat menguji UU yang diberlakukan pasca Perubahan UUD 1945 maka akan timbul pertanyaan lain: bagaimana halnya dengan putusan-putusan MK yang terlanjur menguji produk UU sebelum Perubahan UUD 1945? Munkin atas pertanyaan ini, hanya waktu yang bisa menjawab.

Mohamad Mova Al ‘Afghani (movanet@yahoo.com) adalah Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo
Rahmat Bagja (bagja98@yahoo.com)pernah bekerja sebagai Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara UI dan kini bekerja pada firma hukum Widjojanto, Sonhadji & Associates
[1] dissenting opinion Achmad Roestandi, Putusan MK No 066/PUU-II/2004
[2] Natabaya, ibid

No comments: