Thursday, March 27, 2008

HARMONISASI PERAN PENEGAK HUKUM

HARMONISASI PERAN PENEGAK HUKUM DALAM

PEMBERANTASAN KORUPSI

I. LATAR BELAKANG

Korupsi dalam beberapa tahun ini telah memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia akan kesistematikan dan tingkat keparahan yang sangat tinggi, sehingga diperlukan upaya-upaya yang serius dan signifikan terhadap pemberantasannya. Hal inipun tercermin dalam konsideran UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara jelas menyebutkan bahwa ” tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”[1]

Bangsa-bangsa di duniapun akhirnya menyadari tingkat parahnya korupsi dinegara-negara yang ada didunia sehingga pada akhirnya lahirlah United Nations Convention against Corruption yang menandai babak baru dalam perlawanan masyarakat dunia terhadap korupsi. Dalam pembukaan UNCAC dapat kita lihat pernyataan masayrakat dunia tentang keprihatinan yang mendalam terhadap korupsi ”concerned about seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of societies, undermining the institutions and values of democracy, ethical values and justice and jeopardizing sustainable development and the rule of law[2]

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebutkan harus dilakukan secara luar biasa harus diakui merupakan pengakuan bahwa kejahatan korupsi yang selama ini ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah mencapai pada taraf tersistematisir dengan berbagai pola, menyeluruh (hampir disemua bidang ada), dan sulit ditanggulangi. Sehingga yang menjadi korban pada akhirnya adalah masyarakat. Masyarakat yang tidak tahu menahu dibebankan biaya ekonomi yang cukup tinggi akibat korupsi yang menyeluruh disegala bidang.

Peran masyarakat yang menjadi korban utama dari perbuatan ini sangat penting dalam meningkatkan akselerasi dalam memberantas korupsi. Akan tetapi peran masyarakat yang tinggi tetap akan membentur tembok yang sangat kuat jika aparat penegak hukum tidak bekerja secara serius dan sistematik dalam melawan korupsi.

Keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi harus diperlihatkan dengan pembenahan yang sistemik, yang didasari atas fakta dan kondisi nyata dilapangan. Tidak serta merta apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam praktek dilapangan, ataupun apa yang ada dilapangan merupakan buah yang baik dari sistem peraturan perudang-undangan kita. Harus ada sinergi dalam praktek kerja penegak hukum dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

II. PERMASALAHAN

Pada tahun 1983, Komisaris ICAC Peter Williams menyampaikan pidato pada sebuah konferensi internasional. Dalam keadaan seperti apakah masuk akal bagi suatu negara untuk mendirikan sebuah badan anti korupsi independen? Jawabannya adalah”

” Pertama: Keadaan korupsi di masyarakat sudah mencapai tingkat yang kritis atau traumatis sehingga dirasa cukup untuk menuntut pihak-pihak berwenang bahwa diperlukan suatu badan penegakan hukum yang sama sekali baru untuk melawannya. Kedua: Untuk menjamin kepercayaan rakyat terhadap organisasi baru tadi, organisasi itu harus terpisah dari administrasi politik maupun eksekutif dan langsung bertangggungjawab pada kekuasaan tertinggi di negeri tersebut. Ketiga: Staf dan organisasi tersebut harus secara jelas mempunyai kejujuran dan integritas setinggi mungkin dan sanggup mempertahankannya. Keempat: Korupsi sebagai tindak kejahatan mat sulit diberantas, maka kewenanangan yang diberikan kepada badan baru tersebut harus luas sekali, kalau tidak mau dibilang kejam. Kelima: Harus diciptakan lagi suatu sistem independen yang terpercaya untuk menangani keluhan-keluhan terhadap badan baru itu. Keenam: Semua pertimbangan ini melibatkan sumber-sumber dana yang besar dan negara mau menyisihkan dana guna mendorong pelaksanaannya.”[3]

Pernyataan diatas merupakan sebuah evaluasi yang sangat menohok bagi aparat penegak hukum, terutama jika kita melihat kondisi korupsi yang semakin kritis, sehingga muncul banyak sekali ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus ataupun permasalahan korupsi. Aparat penegak hukum seharusnya lebih jeli dalam membaca situasi dan kondisi masyarakat pada saat ini. Adapun beberapa komponen Masyarakat Indonesia pada akhirnya menganggap penanganan kasus korupsi yang adil dan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada hanyalah sebuah proses bargaining belaka, yang terungkap dan terhenti menjadi semacam sebuah sandiwara yang terus dimainkan oleh aparat penegak hukum. Hal inilah yang membuat banyaknya muncul lembaga-lembaga baru yang berfungsi untuk membantu aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi ataupun dalam mengawasi aparat penegak hukum itu sendiri.

Seharusnya dengan munculnya lembaga-lembaga baru bukan hanya untuk membantu aparat penegak hukum akan tetapi merupakan sebuah evaluasi yang dimunculkan oleh negara terhadap lembaga dan peran aparat penegak hukum yang ada. Diharapkan muncul kesadaran penegak hukum atas kesalahan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh dirinya sendiri, sehingga dapat menimbulkan keinginan untuk memperbaikinya.

Perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum dapat mengambil konsep Good Governance Principle, seperti prinsip transparansi, kewajaran, keterbukaan dan akuntabilitas sehingga terciptanya proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang kondusif,efektif dan efisien.

A. Penegak Hukum

Dari latar belakang diatas dapat kita tarik berbagai prinsip untuk memberantas korupsi, antara lain:

Access to justice ( Akses kepada keadilan)

Timeliness of justice delivery ( Standar waktu untuk mencapai keadilan)

Quality of Justice delivery (Kualitas dari Keadilan baik itu penegak keadilan maupun putusan hakim)

Independence, impartiality and fairness of the judiciary (independensi, imparsialitas juga keterbukaan dari kekuasaan peradilan)

Public trust in the judiciary (Kepercayan Masyarakat pada kekuasaan kehakiman/peradilan)

Corruption in the justice sector[4] (Korupsi pada Sektor peradilan/aparat penegak hukum dan kita kenal sebagai mafia peradilan)

Dalam dunia penegakan hukum kita mengenal adanya Sistem Peradilan yang terbagi atas berbagai komponen penegak hukum. Sistem Peradilan kita memperkenalkan beberapa komponen penting dalam proses penegakan hukum, seperti:

1. Polisi

2. Jaksa

3. Hakim

4. Pengacara

Komponen-komponen penegakan hukum ini seharusnya membangun sinergisitas dalam menegakkan peraturan dan rasa keadilan masyarakat. Karena tuntutan masyarakat yang semakin berlimpah mengenai perwujudan keadilan, persamaan yang sama didepan hukum, Hak Azasi Manusia, dan juga akses yang terbuka untuk mencapai keadilan (acces to justice). Hal inilah yang memunculkan pembaharuan sistem hukum di Indonesia.

Pembaharuan hukum yang disertai dengan pembentukan sejumlah institusi baru telah dilakukan oleh negara dan pemerintahan kita semenjak Reformasi bergulir. Hal tersebut dapat kita lihat dengan berbagai adanya lembaga-lembaga baru yang didirikan melalui Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden. Pada awalnya ada beberapa lembaga yang dibentuk untuk mengatasi berbagai permasalahan seperti Komisi Nasional Hak Azasi Manusia yang diberikan kewenangan untuk memberikan jalan penyelesaian bagi pelanggaran Hak Azasi Manusia. Komisi Hukum Nasional yang memberikan masukan mengenai permasalahan hukum bagi pemerintah. Ada pula Komisi Pemilihan Umum yang dibuat untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum. Komisi-komisi diatas merupakan wujud dari keinginan pemerintah juga negara untuk menyelesaikan kasus-kasus dan permasalahan yang tidak terselesaikan pada masa yang lalu dan akan yang akan datang.

Ada hal menarik yang ada pada saat ini yaitu dengan adanya keinginan pemerintah untuk memerangi korupsi maka dibentuklah suatu badan yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertugas untuk.

Peran lembaga-lembaga baru setelah reformasi bergulir mau tidak mau membuat lembaga-lembaga yang ada harus berfikir dan menata ulang organisasinya kembali. Hal ini membutuhkan kerjasama dan koordinasi lembaga yang lebih baik terutama dalam bidang penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi yang kita kenal sebagai sebuah penyakit endemik diseluruh lapisan masyarakat seharusnya mendapatkan perhatian dan kerjasama yang lebih dari penegak hukum, karena mau tidak mau korupsi merupakan sebuah perbuatan yang terencana, sistematis dan dibalut dalam kekuasaan atau kewenangan.

B. Kepolisian

Sejak diberlakukannya KUHAP sesungguhnya telah terjadi perubahan yang fundamental dalam sistem peradilan pidana yang juga pasti akan mempengaruhi sistem penyidikan, hal ini disebabkan karena jiwa dan materi KUHAP yang berbeda dengan HIR (Herziene Inlands Reglement)[5].

Perubahan dari HIR menuju KUHAP sesungguhnya merupakan perubahan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Perubahan ini akhirnya terwujud dalam KUHAP yang disebut-sebut sebagai produk hukum terbaik pada zamannya. Perubahan ini akhirnya dipertegas dengan Pedoman Pelaksanaan KUHAP/Kep Menkeh RI: Nomor: M01.PW.07.03 tahun 1982 yang menyebutkan antara lain:

  1. Pembidangan tugas, wewenang dan tanggung jawab para petugas penegak hukum sesuai dengan wewenang dan tugas fungsi masing-masing pembidangan tersebut tidak berarti mengkotak-kotakkan tugas, wewenang dan tanggung jawab, tapi mengandung koordinasi dan sinkronisasi.
  2. Kedudukan Polri sebagai penyidik mandiri tidak dapat terlepas dari fungsi penuntutan dan Pengadilan, dimana terjalin adanya hubungan koordinasi fungsional dan instansional serta adanya sinkronisasi pelaksanaan.

Menurut fungsinya kepolisian adalah salah unsur pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat[6]. Dan secara garis besar tugas pokok dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

b. Menegakkan hukum; dan

c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.[7]

Penegakan hukum di bidang korupsi selama ini yang dilakukan oleh kepolisian nampaknya masih kurang sehingga akhirnya dibuat sebuah lembaga baru yang dikenal sebagai KPK. Bahkan disinyalir polisi terlibat dengan korupsi itu sendiri, hal ini terlihat dari kasus yang menimpa Bareskrim Mabes POLRI yang menyeret petinggi POLRI kedalam penjara. Kerjasama antara kepolisian dan kejaksaan dalam hal penyidikan perkara korupsi yang selama ini terjalin belum memperlihatkan hasil yang serius. Bahkan didapat ada kasus yang terjadi bolak balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan

C. Kejaksaan

Visi Kejaksaan : ”Mewujudkan Kejaksaan sebagai penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila”[8]

Dan kejaksaan mempunyai misi yaitu:[9]

  1. Menyatukan tata pikir,tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum.
  2. Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM
  3. Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dengan memperhatikan ras keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

Dalam perannya sebagai penegak hukum, jaksa merupakan salah satu unsur penting dari komponen untuk mewujudkan keadilan. Jaksa sebagai unsur pemerintah dalam menegakkan peraturan seharusnya menjadi pionir dalam penegakan hukum. Dalam penjelasan umum UU No.16 tahun 2004 juga disebutkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk lebih berperan dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tapi amat disayangkan meskipun visi dan misi kejaksaan sudah mendukung pemberantasan KKN belum ada realisasi program pemberantasan KKN di lingkungan Kejaksaan sendiri.[10]

Sama seperti kepolisan peran Jaksa yang penting dalam membuktikan kasus korupsi dipersidangan akhirnyapun terasuki oleh bibit-bibit korupsi, kita dapat melihat kisruhnya kasus Jamsostek, yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini. Sehingga pola-pola korupsi seperti dakwaan yang diperingan atau membuat kabur dakwaan yang semula masih dikatakan hanya ”perasaan masyarakat” akhirnya terbongkar juga bahwa praktek ini disinyalir menjalar diseluruh kejaksaan.

D. Hakim

Unsur yang paling menentukan apakah koordinasi dan kerjasama antara Kepolisian dan Kejaksaan adalah Hakim. Hakimlah yang seharusnya mendapatkan pengetahuan dan kebijaksanaan yang lebih diantara aparat penegak hukum yang lain, karena hakim secara prinsip merupakan proses terakhir ataupun pintu terakhir yang menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam perbuatan korupsi atau tidak. UU no 4 tahun 2004 menyebutkan: ”Kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[11].

Praktek yang ada bahwa Pengadilan kita sebagai pemegang kekuasaan yudisial sangat tertutup dengan berdalih kekuasaan yudisial bebas dan independen. Banyak kasus yang memperlihatkan ketertutupan amat potensial memicu beragam penyimpangan, misalnya interaksi antara jaksa-pengacara-panitera-hakim dalam praktek suap dipengadilan. Hal inilah yang memicu praktek mafia peradilan yang selama ini ada. Seharusnya ada pertanggungjawaban publik yang jelas yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Adanya Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas dan menjalankan fungsinya kemudian ditentang oleh para hakim agung karena berbagai hal. Hal inilah yang seharusnya membuat Mahkamah Agung harus berbenah diri karena jika tidak maka benarlah pendapat bahwa Pengadilan/kekusaan yudisial kita lebih tertutup daripada kekuasaan lainnya.

E. Advokat

Dengan adanya UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, mau tidak mau advokat dimasukkan secara resmi kedalam unsur penegak hukum. Sistem Hukum Indonesia dan UUD 1945 menjamin adanya persamaan di depan hukum (equality before the law). Sehingga hak untuk didampingi advokat bagi seluruh masyarakat dijamin dalam system hukum Indonesia. Pendampingan oleh Advokat memiliki hubungan erat dengan prinsip-prinsip hukum yaitu equality before the law dan acces to legal counsel yang menjamin keadilan bagi semua orang (justice for all)[12].

Bagi para advokat, hal pertama yang harus dipegang adalah kesadaran diri bahwa profesi ini bersumber dari perasaan kemanusiaan yang mendambakan keadilan. Dikarenakan oleh itu landasan kemanusiaan harus menjadi intisari atau acuan bagi seorang advokat dalam menjalankan tugasnya. Dari sisi historis, konsep bantuan hukum lahir dari panggilan hati nurani manusia sejak zaman Romawi kuno. Pada saat itu, para dermawan terpanggil untuk membantu si miskin tidak berdaya. Diperjuangkannya nasib kaum buta hukum tersebut sehingga mereka dapat menuntut haknya dalam peradilan. Sejak itu pula, konsep bantuan hukum tersebut berkembang hingga saat ini.[13]

Peran Advokat memiliki arti penting dalam menjamin dan mempertahankan hak-hak saksi, tersangka maupun terdakwa. Advokat memberikan sebuah jalan keluar bagi terdakwa dalam menghadapi tekanan penegak hukum yang lain terhadap terdakwa. Posisi terdakwa yang berhadapan langsung dengan unsur negara (dalam hal ini diwakili oleh polisi dan kejaksaan) sangat rentan terhadap pemaksaan dan tekanan baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan. Posisi yang tidak seimbang antara terdakwa dan negara (dapat diibaratkan seperti David dan Goliath) menyebabkan muncul pemikiran untuk memberikan kepada terdakwa hak-hak antara lain: hak untuk tidak menjawab, hak untuk didampingi advokat dll.

Dalam korupsi dimungkinkan sekali terjadi abuse of power yang dilakukan oleh penegak hukum yang memegang kuasa jika abuse of power dibarengi dengan judicial corruption maka dapat dibayangkan beratnya beban orang yang menjadi terdakwa ataupun saksi di dalam kasus korupsi. Hal yang lebih berat adalah jika yang dituduh bersalah dalam kasus korupsi adalah orang-orang yang tidak tahu menahu tentang kasus korupsi ataupun bawahan dari rantai korupsi yang ada ataupun adapula kejadian orang yang melaporkan kejahatan dituduh sebaliknya oleh orang yang dilaporkan. Oleh sebab itu adanya pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat kepada para saksi, terdakwa atau terpidana merupakan suatu hal yang mutlak dalam proses penegakan hukum. Walaupun pemberantasan korupsi telah dilakukan secara luar biasa akan tetapi tidak boleh melanggar prinsip-prinsip due process of law dan presumption of innocent. Namun pada saat ini, sangat disayangkan terdapat beberapa kasus yang bermunculan adanya advokat yang turut serta dalam perbuatan korupsi seharusnya PERADI sebagai organisasi yang menaungi para advokat dapat membuat aturan yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap para advokat yang turut serta dalam perbuatan korupsi.


F. Koordinasi antara Aparat Penegak Hukum

Unsur yang penting dalam menyelesaikan kasus korupsi adalah koordinasi antar aparat penegak hukum terutama Kepolisian dan Kejaksaan. Kepolisian dan Kejaksaan pada saat ini masih belum kerjasama yang baik dalam memberantas kasus korupsi bahkan terkadang berebut peran dalam mengungkap kasus korupsi.

Peran Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus betul-betul dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa pada akhir perkara yaitu dibuktikannya unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Tentu saja penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa sangat berkaitan erat dengan bahan-bahan yang diajukan oleh Penyidik Polri sebagai ”bahan dasarnya” walaupun tidak sempurna akan tetapi menunjang Jaksa untuk memformulasikan surat dakwaan yang baik.[14] Sehingga jika proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa gagal maka kegagalan ini dapat ditelusuri dari proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian memang tidak benar atau juga dari bahan dasar yang diberikan penyidik tidak lengkap ataupun tidak mempunyai kekuatan hukum.

Seringkali terdengar oleh masyarakat mengenai bolak baliknya berkas perkara, dari jaksa ke kepolisian, bahkan ada yang lebih dari 3 kali, perjalanan berkas pekara yang lama ini terkadang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk memancing di air keruh dengan berbagai cara permohonan izin berobat keluar negeri dengan maksud melarikan diri, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mentransfer kekayaan yang didapat dari hasil korupsi ataupun menyembunyikannya. Hal inilah yang seharusnya dipahami dan diperbaiki oleh kejaksaan maupun kepolisian untuk mereformasi dirinya kembali dalam lingkup koordinasi yang sehat. Karena jika koordinasi yang tidak baik seperti ini berlanjut terus akan membuat kepercayaan publik semakin menurun, citra kepolisian dan kejaksaan semakin turun, menguntungkan pelaku kejahatan dan merugikan masyarakat yang menghendaki keadilan.

Meskipun sudah ada proses Pra Penuntutan dalam perkara pidana ataupun korupsi yang diharapkan dapat menutup celah kelemahan dalam kekurangpaduan ini, pada kenyataannya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan masih saling menyalahkan jika timbul persoalan. Pihak kepolisian akan dengan mudah menyatakan bahwa ia telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, namun berkasnya tetap dikembalikan oleh kejaksaan. Sementara pihak kejaksaan juga mengeluhkan mengapa banyak berkas pemeriksaan dari kepolisian yang dikembalikan jaksa (melalui proses pra-penuntutan) tidak dikembalikan oleh polisi. Pihak polisi sering merasa bahwa petunjuk–petunjuk jaksa sulit untuk dipenuhi terutama dalam melengkapi alat bukti. Sementara menurut kejaksaan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan dalam proses pra penuntutan sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran-penafsiran yang tidak perlu.[15]

Proses-proses antara kejaksaan dan kepolisian diatas maka akan diperparah pada kondisi peradilan yang ada, terutama kaitannya dengan perkara korupsi. Perkara korupsi yang diungkap dan diselesaikan oleh jaksa yang selama ini dilakukan pada Peradilan Umum, banyak yang menemui jalan buntu, misalnya terdakwa dibebaskan oleh hakim dengan berbagai pertimbangan hukum, ada dakwaan yang tidak terbukti, dan pada saat memasuki persidangan terdakwa yang tidak ditahan melarikan diri.
Ketidaksamaan cara pandang dalam melihat kasus korupsi merupakan suatu hal yang terjadi terus menerus dari aparat penegak hukum, terutama antara jaksa dan hakim. Ketidaksamaan cara pandang ini akan mengakibatkan lepas atau bebasnya terdakwa dari kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Misalnya dalam akhir-akhir ini jaksa dan hakim sangat berbeda dalam menangggapi masalah keuangan BUMN, apakah keuangan negara ataukah keuangan privat sehingga tidak diperlukan pertanggungjawaban layakanya keuangan negara. Seharusnya dikaji secara mendalam terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan keuangan negara yang dipisahkan atapun keuangan BUMN oleh pihak kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga dapat dicari jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Akan tetapi Kemudian muncullah fatwa MK mengenai masalah ini yang secara sadar berpihak kepada pendapat yang bertentangan dengan Undang-undang Keuangan Negara. Hal inilah yang membuat jaksa dan polisi kebingungan dalam memeriksa, menyidik dan menuntut kasus ini didepan pengadilan. Banyak dakwaan yang dimentahkan oleh fatwa MA ini.

Hal ini jika dibandingkan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentu akan sangat jauh berbeda, adanya kesamaan frame pemikiran mengenai apa itu korupsi, keuangan negara dan abuse of power dari Pejabat negara atau PNS antara hakim dan KPK membuat kasus-kasus yang ada dan dibawa dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi lebih jelas.

Koordinasi yang baik dan dilakukan antara penegak hukum dapat kita lihat dalam TIMTASTIPIKOR yang dibentuk oleh Presiden untuk menangani kasus korupsi dibeberapa departemen. Koordinasi yang dilakukan TIMTASTIPIKOR tersebut tidak memerlukan waktu yang lama, proses yang panjang dan prestise antara institusi penegak hukum. TIMTASTIPIKOR ini mampu memangkas perjalanan berkas perkara yang terkadang bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Sangat mungkin untuk membentuk kelompok-kelompok kecil dalam kejaksaaan dan kepolisian di daerah yang khusus menangani kasus korupsi. Kelompok kecil ini, harus diisi oleh person yang memiliki kualifikasi keilmuan yang cukup dalam menangani kasus korupsi juga mempunyai tingkat kejujuran dan integritas yang tinggi.

Peran advokat sebagai pendamping saksi maupun terdakwa dalam kasus korupsi diharapkan tidak ikut membantu penyelesaian-penyelesaian yang bersifat melawan hukum. Advokat harus mengetahui untuk menempatkan dirinya dalam kasus-kasus korupsi.

III. KESIMPULAN DAN SARAN


Terdapat 4 hal penting yang seharusnya diingat oleh Aparat Penegak Hukum dalam melakukan strategi pemberantasan korupsi. Keempat strategi tersebut adalah :

  1. Tindakan pencegahan
  2. Penindakan,
  3. Pengembalian asset hasil korupsi(asset recovery),
  4. Kerjasama internasional

Keempat strategi tersebut harus dilakukan secara koordinatif antara aparat penegak hukum dengan instansi pemerintah yang lain karena perbuatan korupsi pada saat ini telah berkembang menjadi tindak pidana yang sistematis, terencana dan selalu menggunakan kekuasaan (abuse of power). Jika aparat penegak hukum tidak menggunakan seluruh potensi dan data yang ada diseluruh instansi pemerintah maka pemberantasan korupsi dilakukan cenderung parsial dan akhirnya menemukan jalan buntu.

Tindakan Pencegahan Korupsi yang selama ini ada belum mampu untuk meredam laju oknum-oknum koruptor. Seharusnya tindakan pencegahan harus menyeluruh terhadap pemberantasan korupsi. Pendekatan-pendekatan melalui Good Governance Principle harus dilakukan.

Tindakan penindakan dalam pemberantasan korupsi membutuhkan koordinasi yang harmonis antara para aparat penegak hukum. Kepolisian dan kejaksaan harus dapat melakukan koordinasi untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa. Koordinasi yang selama ini dilakukan nampaknya masih menunjukkan kelemahan-kelemahan. Kelemahan tersebut harus dihilangkan dengan koordinasi yang intens seperti yang terlihat dalam TIMTASTIPIKOR. Pengetahuan polisi dan jaksa pun harus ditingkatkan mengenai karakteristik perbuatan korupsi dan bahayanya, selain itu juga biaya penyidikan dan penuntutan harus ditingkatkan. Terdapat satu hal yang penting juga untuk dilakukan oleh para penegak hukum yaitu meningkatkan penggunaan teknologi informasi dan elektronik dalam pembuktian kasus korupsi seperti teknik penyadapan.

Hakim sebagai gerbang terakhir keadilan harus meningkatkan dirinya dalam memahami perbuatan korupsi dan menyamakan pemahaman terhadap perbuatan korupsi. Kesamaan pemahaman tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan tentang tindak pidana korupsi yang berkesinambungan bila perlu melibatkan para ahli yang memahami tindak pidana korupsi.

Bambang Widjojanto, Advisor pada Partnership for Governance Reform

Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Konstitusi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)

DAFTAR PUSTAKA

Meliala, Adrianus, Mungkinkah Mewujudkan Polisi yang Bersih?, Jakarta, Partnership for Governance Reform, 2005

Santoso, Topo, Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan? , Jakarta, Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000

Alatas, S.H, Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi, Jakarta, LP3ES, 1987

Meliala, Adrianus, Van Tujil, Peter, Polri dan Pemilu 2004, Jakarta, Partnership for Governance Reform, Jakarta, 2003

Winarta, Frans Hendra, Bantuan Hukum: Suatu Hak Azasi Manusia bukan Belas Kasihan, Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 2000

Mc Walters, Ian, Memerangi Korupsi: Sebuah Peta Jalan untuk Indonesia, Surabaya, JPBooks, 2006

Santosa, Mas Ahmad, Pembaharuan Hukum Indonesia Agenda yang Terabaikan, Jakarta, Melibas, 2004

KHN, MaPPI FHUI, Kejaksaan Agung RI, The Asia Foundation, Pembaruan Sistem Pengawasan Jaksa, Jakarta, KHN, 2005

Klitgaard, Robert, Membasmi Korupsi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2001



[1] UU No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

[2] United Nations Convention against Corruption

[3] Williams, Concept of an Independent Organisation, dikutip dalam Klitgard, Membasmi Korupsi, hlm. 160.

[4] Presentation of Anti-Corruption Unit of United Nations Office on Drugs and Crime dengan judul Strengthening Judicial Integrity And Capacity

[5] Meliala, Tuijl, Polri dan Pemilu 2004, Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2003

[6] Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

[7] Pasal 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

[8] Perencanaan Strategik Kejaksaan RI tahun 2005.

[9] ibid

[10] KHN, Kejaksaan Agung RI, Mappi FHUI, Pembaruan Sistem Pengawasan Jaksa, 2005, h. 66

[11] Penjelasan UU No.4 tahun 2004

[12] Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Azasi Manusia bukan Belas Kasihan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta 2000, h. 89

[13] Adnan Buyung Nasution, Jurnal Profesi dan Hukum Kontemporer LAWYER, No. 01 Vol.1/2006, IKADIN Jakarta Pusat, h. 8

[14] Topo Santoso, Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan?, Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, Depok, 2000, h.71

[15] Ibid.

Friday, January 11, 2008

Urgensi Amendemen UUD 1945 Sebelum Pemilu 2009

Belakangan ini setelah perombakan kabinet menyita perhatian, mencuat kembali permasalahan usulan amendemen UUD 1945. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan perlunya amendemen kembali UUD 1945, terutama menyangkut pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangannya (22D ayat 1, 2 dan 3).

Usul tersebut akhirnya diwujudkan dengan terkumpulnya 238 suara pada 8 Mei 2007, sehingga memenuhi jumlah suara minimal (kuorum) sebanyak 226 anggota MPR, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945. Anehnya, sehari setelah usul akan diajukan kepada MPR, Partai Demokrat menarik kembali dukungan suara 23 anggotanya. Dengan demikian usul amendemen yang sudah sekian lama diupayakan DPD mentah kembali.

Penarikan kembali dukungan suara Partai Demokrat secara substantif dapat mengubur kembali harapan dan peluang amendemen UUD 1945 yang sudah di depan mata. Penarikan itu jelas merugikan Partai Demokrat sendiri, mengingat Presiden Yudhoyono yang berasal dari Partai Demokrat sering kali dihadapkan pada persoalan-persoalan pemerintahan yang berawal dari ketidakjelasan UUD 1945. Tetapi, kabar terbaru dari wacana ini, DPD berhasil kembali mengumpulkan dukungan sehingga melebihi batas minimal untuk mengajukan usul amendemen UUD 1945.

Perkembangan-perkembangan mengenai wacana amendemen V UUD 1945 menunjukkan suatu tanda positif akan kepedulian terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia, sehingga usul amendemen UUD 1945 merupakan sebuah "keniscayaan". Hal itu dikarenakan hasil empat kali amendemen UUD 1945 banyak kelemahan, yang menimbulkan persoalan-persoalan di dalam praktik pemerintahan. Persoalan-persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan cara pembuatan undang-undang, yang sampai sekarang masih dilakukan lembaga legislatif. Cara tersebut hanya bersifat tambal-sulam dan tidak menyelesaikan masalah, karena persoalan yang dipermasalahkan sangat mendasar, yang seharusnya diatur dalam suatu UUD. Melalui amendemen kembali UUD 1945 merupakan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan-persoalan di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Akan tetapi amendemen kembali UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara parsial. Jangan pula kita terjebak mengamendemen UUD tapi terbatas pada kewenangan DPD karena DPD yang mengusulkan. Amendemen ini harus dijadikan pintu masuk untuk membenahi UUD 1945 yang selama ini dirasakan kurang mampu menyelesaikan permasalahan ketatanegaraan. Amendemen tersebut harus dilakukan secara komprehensif menyangkut soal kejelasan posisi dan hubungan (checks and balances) kelembagaan negara yang terdapat pada Kejelasan Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Kehakiman.

Permasalahan di atas dapat kita simpulkan dari berbagai perkembangan ketatanegaraan yang ada setelah amendemen IV UUD 1945 juga kasus-kasus yang diajukan pada Mahkamah Konstitusi.

DPD yang menginginkan lembaganya diperkuat supaya lebih mempunyai daya tawar terhadap undang-undang yang berkaitan dengan daerah, yang mau tidak mau harus mengubah Pasal 5 dan 22D, solusi itu juga sesuai dengan hasil Komisi Konstitusi yang menginginkan sistem parlemen kita menjadi strong bicameralism. Permasalahan DPD akan berakibat pada lembaga MPR yang diatur pada Pasal 2 dan 3 UUD 1945, yang selama ini masih dipertahankan untuk dievaluasi keberadaannya, apakah diperlukan atau tidak lembaga ini menjadi lembaga parlemen ketiga setelah DPR atau DPD, ataukah hanya bersifat joint session antara lembaga DPR dan lembaga DPD.

Praktik selama ini yang kita lihat, fungsi dan wewenang lembaga MPR tidak bersifat rutin, sehingga tidak diperlukan lembaga permanen. Sistem pemerintahan kita yang presidensial dan diatur dalam Pasal 4-16 UUD 1945 seharusnya diperkuat untuk mengimbangi kewenangan-kewenangan pada legislatif, sehingga sistem presidensial kita berjalan sebagaimana mestinya.

Kekuasaan kehakiman yang sekarang tidak jelas aturan mekanisme checks and balancesnya harus juga diatur dalam UUD, karena setelah putusan MK pengawasan terhadap lembaga pemegang kekuasaan kehakiman menjadi tidak jelas. Komisi Yudisial akhirnya menjadi tumbal dari ketidakjelasan itu. Peran Komisi Yudisial secara nyata yang dapat dirasakan hanyalah pada saat pemilihan calon hakim agung dan tidak pada fungsi pengawasannya. Mnejadi tidak jelas siapa yang mengawasi hakim konstitusi, sehingga tidak tercapai mekanisme checks and balances yang dulu diharapkan.

Penguatan atau daya paksa putusan MK pun seharusnya diatur dalam UUD, karena bagaimana lembaga negara lain mau menghormati putusan MK kalau tidak jelas daya paksanya? Hal itu terlihat dari keengganan pemerintah menjalankan putusan MK mengenai Anggaran Pendidikan dalam UU APBN.

Jika ingin lebih maju dalam hal kontrol masyarakat terhadap lembaga negara adalah dengan memasukkan Constitutional Complaint (CC) dalam UUD, karena dengan memasukkan CC ke dalam UUD peraturan dan kebijakan yang dirasakan individu masyarakat bertentangan dengan UUD dapat diajukan ke MK.

Mengingat pentingnya amendemen UUD 1945, prosesnya harus dilakukan sebelum Pemilu 2009 melalui komisi/badan khusus yang dibentuk untuk itu. Karena, setelah Pemilu 2009 konfigurasi politik akan berubah. Walaupun mungkin masih tetap ada anggota DPD yang ingin melanjutkan perjuangan itu, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk tidak melanjutkannya. Kalaupun dilanjutkan, anggota DPR dan DPD terpilih akan tersita waktunya terlebih dahulu untuk beradaptasi dengan pekerjaan juga urusan-urusan internal lembaga mereka.

Dengan adanya komisi/badan khusus yang dibentuk diharapkan rumusan-rumusan UUD 1945 menjadi lebih komprehensif, karena akan dibahas ahli-ahli juga komponen masyarakat yang mengerti betul permasalahan dan solusi terhadap materi UUD 1945.

Bukankah naskah dan bahan perbaikan UUD 1945 telah dibuat Komisi Konstitusi sehingga sudah ada bahan dasar dalam melakukan amendemen?

Keuntungan lain dari pembentukan badan/komisi khusus adalah MPR tinggal membahas pada tahap final dan mengesahkannya dengan tidak mengganggu pekerjaannya sebagai anggota DPR dan DPD, yang sibuk mengerjakan dan membahas UU.

Rahmat Bagja, Kadiv Konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional

Last modified: 25/5/07

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/27/Hukum/hk01.htm

Friday, June 22, 2007

Adilkah Hak atas Tanah Dicabut?

Bambang Widjojanto *, Rahmat Bagja**

BEBERAPA minggu belakangan ini, tiba-tiba mencuat kembali isu tanah seiring dengan diundangkannya Perpres No 36/2005 yang menggantikan Keppres No 55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan.
Ada fakta yang tidak bisa diingkari, tanah bukan hanya soal hari ini tapi tanah juga sudah jadi problem masa lalu dan terus jadi potensi problem pada periode mendatang. Karakter problemnya bukan hanya bersifat manifes tapi juga bersifat laten dan terjadi di hampir seantero negeri. Ketidakmampuan mengelola masalah pertanahan potensial menuai banyak masalah di kemudian hari. Karena itu, tidaklah mengherankan jika muncul cukup banyak respons atas perpres yang baru saja diundangkan itu.
Ada beberapa isu penting yang muncul dengan diundangkannya perpres ini, yaitu: kesatu, ada problematik juridis berkenaan dengan bentuk perundangan yang dipakai; kedua, ada kepentingan politis tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya perpres dimaksud; ketiga, potensial problema yang harus dihadapi dengan diterbitkannya perpres.
Perpres No 36/2005 ditetapkan pada 3 Mei tahun 2005. Perpres itu memakai titel Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum namun sebagian substansi utamanya berkaitan dengan pencabutan tanah. Pada titik inilah, perpres ini menjadi penting diperhatikan karena potensial disalahgunakan. Apabila kita mengamati dengan saksama, perpres ini tidak berbeda jauh dengan Keppres No 55/1993, hanya beberapa bagian yang berubah terutama dalam hal pencabutan hak atas tanah, ganti rugi, dan perluasan kepentingan umum.
Jika dilacak lebih jauh, perpres ini didasarkan atas pasal 4 ayat 1 UUD 1945 mengenai kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh presiden (eksekutif), dan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terutama pasal 18, UU No 51 Prp. Tahun 1960 serta UU No 20 Tahun 1961. Satu hal lagi yang harus diperhitungkan perundangan pencabutan hak atas tanah ini juga seharusnya merujuk pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena soal pencabutan ini berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia dan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Untuk itu timbul pertanyaan, apakah persoalan ini dapat diatur hanya melalui ketentuan perundangan yang berbentuk perpres saja padahal substansinya menyangkut ihwal penting mengenai hak asasi, khususnya, pasal 27 UU tentang hak asasi yang mengatur mengenai kebebasan bertempat tinggal.
Apalagi kalau dikaitkan dengan ketentuan yang tersebut di dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Undang-Undang yang mensyaratkan bahwa jika ada materi hukum yang berkaitan dengan HAM maka hal tersebut harus diatur dalam undang-undang.
Logika hukum yang dipakai dalam UU No 10/2004 terutama pasal 8 haruslah diperhatikan secara sungguh-sungguh, karena peraturan hukum yang mengakibatkan tercabutnya hak asasi manusia/ hak warga negara maka pemerintah seharusnya bekerja sama dengan wakil rakyat yang merepresentasikan warga negara. Karena jika peraturan dibuat sepihak maka kecenderungan untuk disalahgunakan akan sangat besar.
Terlepas dari permasalahan tentang wadah hukum maka materi dari peraturan presiden ini hampir sama dengan Keppres No 55/1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Yang jadi soal, perpres ini juga tidak menjabarkan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum dan bahkan mereduksi definisi kepentingan umum Keppres No 55/1993 dengan menyatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan sebagian masyarakat bukan lagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Batasan-batasan dari kepentingan umum seharusnya dibuat, misalnya dengan memasukkan ciri-ciri kepentingan umum seperti: benar program pembangunan dimiliki oleh pemerintah, dikelola oleh pemerintah, dan tidak untuk mencari keuntungan serta tidak bisa dikonversi dengan alasan apa pun juga selain untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam peraturan presiden penjelasan kepentingan umum hanya diterangkan melalui kegiatannya, seperti pembangunan jalan umum, jalan tol, rumah sakit umum pendidikan atau sekolah dll. Fakta menunjukkan, ada cukup banyak tanah yang dicabut atas dasar kepentingan umum tetapi pada beberapa waktu atau dekade kemudian terjadilah peralihan peruntukan tanah dimaksud.
Belum lagi, ada kemungkinan, ada para 'pembonceng' yang memanipulasi pengambilalihan tanah melalui proses pencabutan. Pemberlakuan secara terburu-buru atas peraturan presiden ini akan menimbulkan sejumlah persoalan, karena latar belakang, substansi, dan format, serta potensi negatif dari implementasi Perpres No 36/2005. Bisa saja pemberlakuan perpres itu sedikit ditangguhkan untuk kembali ke Keppres 55/1993, sembari mendorong terbentuknya UU tentang Perolehan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan.
Yang pasti, perpres ini muncul sebagai bagian dari kebijakan awal pemerintah untuk mengakselerasikan program pembangunan yang membutuhkan lahan dalam jumlah yang cukup luas. Tentu saja, kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan pasca-infra structure summit. Yang pasti pula, kebijakan pencabutan tanah ini juga potensial membuat problematika baru karena sebagai substansinya memang potesial menciptakan masalah. Tidak ada mekanisme yang bisa mengeliminasi potensi penyalahgunaan yang secara inheren tersebut di dalam perpres dimaksud. Kesemua itu makin membuat tajam problem pertanahan. Kalau begitu, selamat datang problem pertanahan.***
*Praktisi hukum, ** Bekerja di firma hukum Widjojanto, Sonhadji and Associates
Tulisan ini pernah dimuat dalam Media Indonesia pada tanggal 26 Mei 2005

Ketika Mahkamah Konstitusi Menjadi Superbody

Setelah mengeluarkan putusan yang kontroversial dalam pengujiannya terhadap UU KPK, pada tanggal 12 April 2005 Mahkamah Konstitusi kembali mengejutkan kita dengan menguji Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 (“UUMK”) yang tidak lain adalah undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi (“MK”) sendiri. Dalam pengujiannya terhadap UUMK tersebut, MK membatalkan Pasal 50 dari UUMK yang melarang MK untuk menguji undang-undang yang dibuat setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, kini MK memiliki wewenang untuk menguji seluruh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, tanpa batasan waktu.
Dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004, beberapa orang pemohon yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Usaha Kecil dan Menengah (Kadin UKM) mengajukan pengujian atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (”UU Kadin”) karena undang-undang tersebut dinilai telah merugikan hak konstitusional mereka. Pasal 4 dari UU Kadin hanya mengizinkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Menurut para pemohon, Pasal 4 tersebut jelas-jelas merugikan hak konstitusi Pemohon beserta puluhan ribu anggotanya dalam membentuk organisasi yang sebanding dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Permasalahan timbul karena UU Kadin diberlakukan pada tahun 1987, sedangkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 50 UUMK hanya boleh menguji undang-undang yang lahir setelah adanya perubahan atas UUD 1945. Baik para pemohon dan beberapa ahli yang bersaksi dalam perkara tersebut mendalilkan bahwa dengan adanya Pasal 50 UUMK tersebut, terdapat kemungkinan undang-undang yang lahir sebelum perubahan UUD 1945 bersifat inkonstitusional namun tidak dapat dijangkau oleh MK. Dengan argumentasi tersebut, maka bisa terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional warga Negara Indonesia yang harus dibiarkan semata-mata karena MK tidak bisa mengujinya.

Sebelum menguji UU Kadin, MK terlebih dahulu menguji Pasal 50 UUMK. Mayoritas hakim MK berpendapat bahwa (i) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ……”, tanpa memuat batasan tentang pengundangan undang-undang yang diuji; (ii) Meskipun Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 termasuk dalam Bagian Kedelapan BAB V Hukum Acara, namun substansinya bukan semata-mata hukum acara tetapi menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah diatur secara jelas dan limitatif oleh UUD 1945, sehingga undang-undang tidak dapat mengurangi atau menambahkan kewenangan tersebut. Seandainya memang dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah, maka pembatasan demikian harus dicantumkan di dalam undang-undang dasar sendiri dan bukan di dalam peraturan yang lebih rendah; (iii) Adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang pasti menimbulkan ketidakadilan karena dalam sebuah sistem hukum akan terdapat tolok ukur ganda: pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945; (iv) Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi yang bersifat membatasi pelaksanaan undang-undang dasar. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hierarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal; (vi) MK bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah undang-undang dasar. Segala peraturan perundang-undangan sudah seharusnya dipahami dalam arti sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945

Beberapa Hakim Konstitusi tidak sependapat dengan putusan mayoritas dan mengeluarkan Dissenting Opinion. Ada hal yang menarik tentang dissenting opinion dari Hakim Achmad Rustandi yang menyatakan secara etika maka MK tidak bisa menjudicial review UU tentang Mahakamah Konstitusi itu sendiri, Achmad Rustandi mengambil kesimpulan ini dengan memeperbandingkan dengan hakim dalam perkara umum, perdata/pidana yang secara norma persidangan harus mengundurkan diri jika kasus yang akan ditangani berkaitan atau berhubungan dengan dirinya, dan hal ini menurutnya sama sekali bukan berarti meragukan imparsialitas dan integritas pribadi para hakim, melainkan merupakan kepatutan yang telah diakui secara universal (Achmad Roestandi)[1]. Sedangkan, Hakim Natabaya yang menyatakan dalam dissentingnya bahwa jika MK menerima permohonan judicial review ini maka MK berarti telah menanggalkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar melalui pembentuk undang-undang (wetgever)[2]. Hakim Laica Marzuki dengan mengutip Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum dari Jerman, berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian dan kebergunaan hukum. Apabila Pasal 50 UUMK dibatalkan maka tedapat ketimpangan keadilan karena MK memaksakan paradigma UUD 1945 pasca perubahan terhadap UU yang berlaku sebelum UUD 1945 diubah. Selain itu, pengujian Pasal 50 akan membuka celah ketidakpastian hukum terhadap keberlakuan undang-undang pra-perubahan UUD 1945.

Secara teknis-hukum positif, memang MK memiliki wewenang untuk menguji Undang-Undang manapun, termasuk UU yang mengatur dirinya sendiri. Logika Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa MK bukanlah badan bentukan undang-undang melainkan badan bentukan Undang-Undang Dasar memang dapat diterima. Dengan memakai logika ini, MK bisa membatalkan undang-undang manapun yang dipandang bertentangan dengan konstitusi. Dengan ketiadaan pengaturan dalam UUD 1945 (beserta perubahannya) mengenai pembedaan legislative review dengan judicial review kekuasaan MK menjadi sangat besar sekali, karena MK bisa memutuskan undang-undang mana yang akan berlaku apabila terdapat konflik antara 2 undang-undang. Hal ini telah dipraktekkan MK dalam Putusan Perkara Nomor 004/PUU-I/2003 tentang pengujian terhadap UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Demikian pula, dengan ketiadaan pengaturan legislative review tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat masuk kedalam kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam menentukan anggaran, misalnya, dengan men-judicial-review Undang-Undang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (“APBN”). APBN kita memiliki satu celah hukum karena belum dapat memenuhi ketentuan minimal 20% alokasi dari anggaran untuk pendidikan. Tentu tidak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila APBN dibatalkan karena belum dapat memenuhi ketentuan 20% tersebut. Pemerintah mungkin harus kembali kepada APBN tahun sebelumnya dan berhadapan dengan krisis politik, ekonomi serta terhambatnya pembangunan nasional.

Kini dengan dibatalkannya Pasal 50 UUMK, terbuka celah untuk diajukannya pembatalan seluruh produk hukum Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, dan seluruh Undang-Undang produk kolonial yang berlaku dengan aturan peralihan UUD 1945. Dengan kacamata positivis, MK bisa membatalkan Burgerlijk Wetboek (Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata bentukan Pemerintah Kolonial Belanda) sekalipun karena bertentangan dengan konstisusi.

APBN dan Burgerlijk Wetboek legal-legal saja untuk dibatalkan. Namun apabila itu dilakukan, pertanyaan yang timbul adalah: apa gunanya? Gustav Radbruch menentang pandangan positivisme hukum seperti ini: “Berdiri dibelakang barbarisme Nazi, pemerintah Jerman mengesampingkan keadilan seraya berkata Gesetz ist Gesetz! (UU adalah UU)”, demikian seru Radbruch.

Penulis berpendapat bahwa kekuasaan MK yang demikian luas harus dibatasi – tidak ada jalan lain-- lewat Undang-Undang Dasar. UUD harus dirubah sehingga mendefinisikan dengan jelas rationne temporis (keberlakuan waktu) dan rationne materiae (meteri pengujian) yang masuk dalam kewenangan MK. Hal ini penting karena jika tidak ada yang mengontrolnya maka MK akan masuk dalam kategori lembaga yang hampir memiliki absolute power. Lord Acton pernah mengatakan, power tends to corrupt but absolute power corrupts absolutely.

Apabila akhirnya kewengan rationne temporis MK dibatasi oleh UUD untuk dapat menguji UU yang diberlakukan pasca Perubahan UUD 1945 maka akan timbul pertanyaan lain: bagaimana halnya dengan putusan-putusan MK yang terlanjur menguji produk UU sebelum Perubahan UUD 1945? Munkin atas pertanyaan ini, hanya waktu yang bisa menjawab.

Mohamad Mova Al ‘Afghani (movanet@yahoo.com) adalah Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo
Rahmat Bagja (bagja98@yahoo.com)pernah bekerja sebagai Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara UI dan kini bekerja pada firma hukum Widjojanto, Sonhadji & Associates
[1] dissenting opinion Achmad Roestandi, Putusan MK No 066/PUU-II/2004
[2] Natabaya, ibid

ANOTASI HUKUM

ANOTASI HUKUM
PUTUSAN No.139/Pid.B/2004/PN.MPW
Korupsi Dana APBD Pontianak.

Oleh: Abdul Fickar Hadjar & Rahmat Bagja.
Posisi Kasus

- Moses Alep, Efendi Cingkong, dan H. Soetodjo (masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab Pontianak priode 1999-2004) didakwa melakukan korupsi penyimpangan dana APBD Kab. Pontianak sejumlah Rp.2,837,5 Milyar dengan cara :
- melalui Pos anggaran Sekretariat Daerah untuk bantuan kpd organisasi profesi melalui Yayasan Bestari dimasukkan dalam APBD sejumlah Rp.1.137.500.000,- dibagi-bagi kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Pontianak pada tanggal 11 Maret 2003;
- melalui / dari Dana Alokasi Umum (DAU Kepres No.01/2003) sejumlah Rp.1.700.000.000,- dibagi-bagi kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Pontianak pada tanggal 20 Mei 2003;
- Bertentangan dengan Pasal 2 s/d 14 PP No. 110/2000, Pasal 23 ayat (1) PP No.105/2000 jo Pasal 26 KepMendagri No. 29/2000, Pasal 15 PP No. 104/2000

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
- Dakwaan JPU disusun secara Kumulatif primer subsider, yaitu:
- Dakwaan Kesatu Primer : melanggar pasal 2 ayat (1) jo Psl 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Psl 55 ayat (1) ke 1 jo Psl 64 ayat (1) KUHP;
Kesatu Subsider: melanggar Pasal 3 jo psl 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU NO. 20/2001 jo Psl 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 70 ayat (1) UU No. 16 /2001 tentang Yayasan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Putusan Majelis Hakim PN Mempawah
- Menyatakan para Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Kesatu Primer dan kesatu Subsider; dan menyatakan dakwaan Kedua tidak dapat diterima;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut dan memulihkan kedudukan dan harkat martabatnya;

Pertimbangan hukumnya antara lain:
- Unsure melawan hukum tidak terbukti, karena ketika pengusulan dan prosesnya di Panitia Anggaran maupun pada saat pembahasan RAPBD, PP No.110/2000 sebagai dasar PMHnya telah dinyatakan tdk mempunyai kekuatan hukum oleh MA. Dan berdasarkan PP 105/2000 tanggung jawab keuangan daerah berada pada tangan Bupati dan Jajarannya;
- Unsur penyalahgunaan jabatan/kedudukan tidak terbukti, karena berdasarkan pasal 34 ayat (3) huruf g UU No.4 tahun 1999 meskipun sebenarnya DPRD mempunyai kewenangan menentukan anggarannya sendiri, namun hal itu tidak digunakan dan diserahkan sepenuhnya pertimbangan besarnya dana kepada eksekutif;
- karena belum sesuainya Anggaran Dasar Yayasan Bestari dan jangka waktu penyesuaiannya masih ada 2 tahun (s/d 6 Agustus 2007), maka terhadap Para Terdakwa tidak dapat dilakukan penuntutan berdasarkan UU Yayasan;

Catatan atas SURAT DAKWAAN JAKSA PU:


Bahwa karena menurut surat Dakwaan JPU terjadinya tindak pidana korupsi ini melalui suatu konspirasi antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Pemda, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penuntutan terhadap Bupati dan Sekda, sehingga kronologi terjadinya tindak pidana dapat diurai dengan baik dan jelas dan tidak menimbulkan ketidak jelasan dalam penyusunan surat dakwaan. Bupati dan Sekda juga merupakan pelaku yang membantu terjadinya tindak pidana ini. Perbuatan Bupati dan Sekda dapat dikwalifisir melanggaer Peraturan pemerintah No 105 tahun 2000 jo pasal 26 KepMendagri No 29 tahun 2000, karena mereka bertanggung jawab terhadap keuangan daerah, dan dapat juga disangka melanggar PP 104 tahun 2000.

penggunaan dakwaan kesatu primer dan subsidair sudah tepat dengan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Unsur perbuatan melawan hukum pun sudah tepat karena mengkaitkan dengan pasal 23 peraturan pemerintah 110 tahun 2000. Walaupun terjadi berbagai pro dan kontra yang dalam menentukan masih berlaku atau tidaknya ketentuan PP No 110 tahun 2000[1], akan tetapi tindak pidana pertama terjadi pada tanggal 23 Desember 2002. Dengan dimasukkannya anggaran tersebut dalam APBD, walaupun pencairan dana tersebut pada tanggal 11 Maret 2003[2], dan proses permintaan (niat) untuk menyalahgunakan anggaran sudah ada sejak bulan September 2002, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai satu perbuatan yang diteruskan (vorgezette handeling)[3].

Bagaimana awal dan berlangsungnya peristiwa tindak pidana tidak dijelaskan secara baik dalam surat dakwaan, misalnya bagaimana sampai terjadinya pertemuan, siapa yang mengajak bertemu, pembicaraan apa saja yang dilakukan selain dari “membicarakan masalah peningkatan kesejahteraan anggota dewan melalui bantuan dana kepada Yayasan Bestari”, apakah ada unsur memaksa (misalnya dengan ancaman tidak mendukung bupati, atau mengancam tidak menerima LPJ bupati dll) ataupun membujuk bupati. Sehingga jika unsure-unsur diatas dapat dirangkum maka unsur yang didakwakan berdasar fakta-fakta: a) membujuk/meminta/memaksa pembuat keputusan untuk memasukkan pos anggaran kesejahteraan anggota DPRD, b) pos APBD untuk yayasan yang dibuat tidak berdasarkan peraturan (PP 110 tahun 2000) dan tidak memperhatikan azas kepatutan dan keadilan (perbandingan dengan pos kesehatan dan pendidikan juga kesejahteraan masyrakat), c) Adanya permufakatan para pihak (DPRD dan Pemerintah Daerah), dengan meloloskan/ menyetujui anggaran mengenai pos bantuan profesi kepada yayasan.

Penguraian fakta dalam kasus ini yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum kurang lengkap. Seharusnya penuntut umum dapat menambahkan berbagai fakta yang ada dalam APBD, misalnya perbandingan antara pos-pos anggaran yang lain, misalnya pendidikan, kesejahteraan penduduk, kesehatan dll, dengan pos yang dikeluarkan untuk yayasan sehingga dapat terlihat besaran dana yang dikeluarkan dan jika pos yayasan lebih besar maka sudah jelas hal ini melukai rasa keadilan masyarakat, dan melanggar azas kepatutan. Secara formiil pos dana untuk peningkatan kesejahteraan anggota Dewan telah diatur dalam PP No 110 tahun 2000 dan tidak ada diatur mengenai hal tersebut, dan secara jelas pos tersebut tidak sesuai dengan KEP MENDAGRI sehingga secara formiil dan materiil (azas kepatutan) hal tersebut tidak dibenarkan.

Seharusnya dalam dakwaan kedua JPU lebih menekankan pada kesalahan dalam pelanggaran azas-azas pemerintahan umum yang baik, dan juga ketidak inginan Yayasan untuk merubah Anggaran Dasar sesuai dengan UU No 16 tahun 2001. Penekanan juga pada azas pengeluaran dana yang tepat dan juga azas kepatutan, apakah pantas yayasan yang tidak ada Rapat Yayasan dan kegiatan yayasan diberikan bantuan dana? Hal inilah yang patut ditekankan pada persidangan. Bisa juga ditambah unsure penipuan, apakah yayasan yang tidak bergerak dibidang profesi boleh mengatasnamakan kegiatan profesi.

Catatan atas Putusan PN Mempawah

Majelis Hakim yang diketuai oleh T Sagala SH, beranggotakan Sabar Prihantoro SH dan Arif Hakim Nugraha SH, membuat putusan yang tidak cermat dan tepat dengan membebaskan para terdakwa dari dakwaan:

Unsur melawan hukum terbukti, karena dasar PMH (ic pelanggaran PP No. 110 / 2000) masih mempunyai kekuatan hukum, karena putusan judicial review MA keluar September tahun 2002, dan 90 hari setelah itu bulan Desember 2002, sehingga jika dilihat pada terjadinya peristiwa PMH-nya yang pertama maka peristiwa PMH terjadi pada tanggal 23 Desember 2002 pada saat APBD disetujui oleh bersama, pada saat sebelum disahkannya APBD diadakan berbagai pertemuan (meminta, pembahasan RAPBD), maka pertemuan-pertemuan tersebut sudah dianggap niat melakukan kejahatan. Jadi secara hukum dakwaan kesatu kesatu subsidair dari jaksa seharusnya diterima, karena bertentangan dengan Pasal 2 sampai dengan 14 PP No 110 tahun 2000. Pendapat hakim yang menyatakan bahwa menurut PP No 105 tahun 2000 tanggung jawab keuangan daerah ada pada Kepala Daerah benar, dalam konteks pengelolaannya akan tetapi dalam kebijaksanaan keuangan, salah atau tidaknya pos anggaran terletak pada 2 instansi yaitu Pemda dan DPRD karena APBD disetujui bersama, dan yang bertanggung jawab pada masalah pos APBD adalah 2 instansi yang mengeluarkannya. Sehingga jika APBD melanggar PP 110 tahun 2000, dan Kepmendagri N0 29 tahun 2000 maka yang bertanggung jawab adalah kedua instansi tersebut. Bisa diuraikan lebih lanjut bahwa Pemda cq. Bupati dan Sekda adalah dader (pelaku), sedangkan intellectual dader (penyuruh, pembujuk, peminta) adalah DPRD. DPRD juga bisa dikenakan sebagai dader karena menyetujui APBD.

Unsur penyalahgunaan terbukti dalam pasal 34 ayat (3) huruf g UU No 4 tahun 1999 DPRD mempunyai kewenangan menentukan anggarannya sendiri, dan dengan mengajukan usul/meminta penambahan kepada Bupati disaksikan Sekda tunjangan yang tidak sesuai dengan aturan maka DPRD terbukti menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Terdakwa telah mengakui di persidangan bahwa mereka meminta untuk penambahan tunjangan/gaji kesejahteraan diluar aturan perundang-undangan, sehingga pasal 34 ini terbukti. Dan anggota DPRD mengetahui bahwa dalam pasal 23 PP 105 tahun 2000 untuk perubahan APBD harus dilakukan dengan syarat bahwa:
1. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.
2. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan
3. Terjadinya kebutuhan yang mendesak (Kebutuhan yang mendesak dalam ketentuan ini adalah untuk penanggulangan kerusakan saran dan prasarana sebagai akibat bencana alam dan bencana social yang belum atau tidak cukup disediakan anggarannya dalam pengeluaran tidak tersangka).
Tidak ada alasan DPRD untuk meminta dan menyetujui APBD yang telah dimasukkan pos anggaran dana bantuan organisasi profesi. Sehingga jelas disini bahwa DPRD telah melakukan penyalahgunaan jabatan/kedudukan bersama-sama dengan Bupati dan Sekda.
3. Walaupun Anggaran Dasar Yayasan belum sesuai dengan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan maka dipakai aturan dalam Anggaran Dasar pasal 6 ayat (1) Yayasan tersebut, seperti yang didakwakan jaksa dalam surat dakwaan. Dan ada niat yang tidak baik dalam pembuatan yayasan tersebut, hal ini terbukti dari belum ada kehendak untuk menyesuaikan dengan UU Yayasan dengan tidak adanya penyesuaian satu pasalpun dan pengadaan Rapat organisasi. Hal ini juga didukung dengan tidak adanya kegiatan yayasan dalam bidang organisasi profesi. Dan hal yang paling fatal adalah ketiadaan pembukuan dari Yayasan Bestari, hal ini menunjukkan bahwa yayasan ini adalah yayasan yang berdiri secara sah akan tetapi hanya berfungsi sebagai penyetor uang bagi anggotanya yang tidak pernah aktif. Secara prinsip keuangan, yayasan seperti tidak layak untuk diberikan bantuan karena tidak mempunyai kegiatan dan pembukuan.

[1] Jika dipakai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2000 yang menyebutkan “ jika setelah 90 hari pemerintah tidak mengubah peraturan yang dimaksud, maka peraturan tersebut tetap berlaku menunggu peraturan yang baru”. Menurut Hari Sabarno (MENDAGRI pada saat itu) menyatakan bahwa PP No 110 tahun 2000 tetap berlaku. www.kompas.com/kompas-cetak/0406/12/Fokus/1076871.html .
[2] terjadinya perbuatan melawan, pada saat pos anggaran tersebut direalisasikan.(tempus delicti)
[3] seharusnya Jaksa Penuntut Umum menambah berbagai alasan berdasar atas fakta dan BAP juga pendapat ahli untuk memperkuat alasan vorgezette handeling.

Monday, April 30, 2007

New Year's work for government, House


Opinion and Editorial - January 11, 2007
Mohamad Mova Al 'Afghani and Rahmat Bagja, Jakarta
The Constitutional Court's decision on the judicial review of the 2002 Corruption Law is a significant change to law enforcement in Indonesia. Of all the claims put before the judges, they have only approved one -- rejecting Article 53 that governs the special Corruption Court. What should be complimented is that the court's decision was grounded upon clear reasoning and concise legal justifications, and not simply based upon popular demands. The court also took into account the government's legal reform agenda, although this is obscured in legal language.
Despite this, the Constitutional Court applied rather unconventional legal logic in its corruption law decision. It has also applied such logic to several previous decisions, namely on the water law and state budgets.
The judicial review of the corruption law was submitted by those defending themselves against graft charges and their colleagues. There were many objections to the law brought before the court -- (i) that the possibility of being tried under one of two courts -- the "dualism" of corruption proceedings, is a violation of the defendant's right to legal certainty, (ii) that the wiretapping conducted by KPK is a violation of the Constitution, human rights provisions and national law and (iii) that the jurisdiction and authority of the KPK is overly broad because it can act based only on a mere report by a citizen and (iv) that the existence of the present Corruption Court is unconstitutional, as it is not based on a specific law.
Of all those objections, the Constitutional Court only accepted one: That the existence of the Corruption Court is unconstitutional. The Constitutional Court ruled that the proceedings, the selection of judges and the procedural rule of the Corruption Court should have been regulated by a specific law, and not in the same law which also regulates the KPK.
The court gave three years to the House of Representatives to draft a specific law regulating the Corruption Court, after which if no action is taken the court will be automatically dissolved. We are of the opinion that the Constitutional Court's reasoning is in some parts less compelling -- although not necessarily groundless -- because of the following reasons:
First, there is no evidence whatsoever that regulating the Corruption Court in the same law as the Corruption Eradication Commission (KPK) automatically violates the Constitution. The Constitution only mandates that the composition, membership, appointment and procedural law of the courts existing below the Supreme Court is regulated by a law. The KPK law has fulfilled such requirements and should therefore be consistent with the Constitution.
Second, there is no guarantee that "equality before the law" will be observed by simply segregating the corruption court in a new law other than the KPK law. In order to be fully constitutional, the future corruption court must have specific competencies in adjudicating all corruption cases, as part of a "one-roof" system.
Third, the Constitutional Court did not clearly establish the link between a violation of the "equality before the law principle" and why the existence of the corruption court under the KPK law violates such a principle. The reference made by the court in justifying its argument is more to "a custom of regulation", and not directly about the Constitution itself. It is a custom in Indonesia that special courts are regulated through specific legislation, but this custom does not imply that it is a Constitutional requirement to regulate specific courts in an exclusive law.
Fourth, there is presently no direct constitutional injury suffered by anyone due to these measures, so the dangers as seen by the court are potential, not actual. It is true that there has been discrimination against people in corruption cases -- those who go to ordinary courts are generally treated more lightly compared to those detained by the KPK.
However, these are not direct constitutional injuries but merely injuries caused by a corrupt legal system. Had the legal machinery functioned properly, these negative effects could be minimized as the law has already outlined the exact competencies of each institution.
In any circumstances, the establishment of a specific corruption court is indeed necessary for the effort toward corruption eradication and the current law on the KPK is not perfect due to the possible loopholes as explained by the Constitutional Court.
However, we consider it insufficient that a legal provision is declared void simply because it disregards theoretical legislative drafting requirements. In this case there should have been a legislative review and not a judicial review.
We are of the opinion the Constitutional Court wants to take a more active role in combating corruption -- the reason for it issuing such decision. This is both a brave and risky act as, if the House of Representatives makes no specific law on the Corruption Court within three years, the current court will be automatically dissolved. The government and the House of Representatives have become politically compelled to do the work given to them by the Constitutional Court.
Because of this, it is vital we keep an eye on the bargaining process in forming such a law and must bear in mind that the people involved have strong interests in the outcome. The corrupt and would-be corrupt will want to have a soft law, while civil society activists will want to strengthen the role of the Corruption Court.
If a compromise is reached, we might have a stronger and better judicial system. But if no compromise is reached, corruption eradication will be at serious risk.
Mohamad Mova Al 'Afghani (http://nanotechlaw.blogspot.com) is a lawyer and a lecturer. Rahmat Bagja (bagja98@yahoo.com) is the head of the constitutional division of the National Legal Reform Consortium.